TANGERANG | INTIP24 News – Sejak mendapat status proyek strategis nasional (PSN), proyek PIK 2 berjalan makin cepat, terutama dalam hal pembebasan lahan. Warga di sejumlah kawasan di sekitar proyek melaporkan pembebasan lahan yang makin agresif sejak Maret 2024.
Proyek dengan status PSN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, mendapat sejumlah kemudahan, dari jaminan pemerintah, termasuk jaminan untuk kredit; kemudahan perizinan usaha dan pengadaan tanah; kemudahan penyelesaian masalah hukum terkait dengan proyek; hingga penanganan dampak sosial dari proyek oleh pemerintah.
Dilansir dari Tempo, pembebasan lahan oleh PIK 2 pasca-PSN terindikasi sebagai upaya perluasan lahan secara signifikan dari luas awal proyek yang semula “hanya” 1.756 hektare.
Lebih jauh, menurut Tempo, akuisisi lahan yang diduga intimidatif oleh PIK 2 tidak hanya melanggar hak rakyat atas tanah sekaligus sebagai sumber penghidupan utama mereka, tapi juga berpotensi besar menghancurkan lahan pertanian produktif di sepanjang pesisir utara Tangerang.
Sebagaimana dilaporkan, dari analisis perubahan tutupan lahan, ditemukan pembebasan lahan PIK 2 seluas 1.756 hektare telah sepenuhnya selesai saat PIK 2 ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024.
Maka PIK 2 sebagai PSN seharusnya tidak lagi membutuhkan pembebasan lahan. Bahkan, per Maret 2024, sebagian lahan proyek PIK 2 telah dibangun secara megah, seperti apartemen Tokyo Riverside di Kecamatan Teluk Naga dan pembangunan jalan tol di Kecamatan Kosambi.
Dengan demikian, pembebasan lahan oleh PIK 2 secara masif setelah penetapan PSN adalah upaya perluasan lahan proyek di luar area PIK 2 awal dengan mengatasnamakan PSN.
“Saat ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024, pembebasan lahan proyek PIK 2 terindikasi telah sepenuhnya selesai dengan sebagian lahan proyek sudah terbangun, seperti perumahan, apartemen, dan jalan tol.”
“Kami mendeteksi lahan proyek PIK 2 mulai diratakan sejak 2015. Per Desember 2015, luas lahan proyek PIK 2 yang telah diratakan mencapai 7 hektare,” tulis Tempo.
Sebagaimana diberitakan, hingga akhir masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo terus mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur melalui proyek strategis nasional (PSN).
Pada 18 Maret 2024, pemerintah menetapkan 14 PSN baru yang seluruh pembiayaannya berasal dari investor swasta. Jumlah itu terdiri atas delapan kawasan industri, dua kawasan pariwisata, dua jalan tol, satu kawasan pendidikan dan kesehatan, serta satu proyek migas lepas pantai.
Salah satu PSN baru yang disetujui tersebut adalah proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Provinsi Banten. Proyek ini berupa pengembangan green area dan eco-city di lahan seluas 1.756 hektare. Sebagai destinasi pariwisata hijau dengan nilai investasi Rp 65 triliun, kawasan Tropical Coastland PIK 2 ini diklaim juga akan mengakomodasi kawasan wisata bakau.
Sejak mendapat status PSN, proyek PIK 2 berjalan makin cepat, terutama dalam hal pembebasan lahan. Warga di sejumlah kawasan di sekitar proyek melaporkan pembebasan lahan yang makin agresif sejak Maret 2024. PIK 2 terindikasi memanfaatkan statusnya sebagai PSN untuk melakukan pembebasan lahan warga secara masif.
Proyek dengan status PSN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, mendapat sejumlah kemudahan, dari jaminan pemerintah, termasuk jaminan untuk kredit; kemudahan perizinan usaha dan pengadaan tanah; kemudahan penyelesaian masalah hukum terkait dengan proyek; hingga penanganan dampak sosial dari proyek oleh pemerintah.
Atas nama PSN, PIK 2, yang secara jelas adalah entitas bisnis swasta skala besar, mengambil alih lahan warga secara intimidatif. Pembebasan lahan oleh PIK 2 pasca-PSN terindikasi sebagai upaya perluasan lahan proyek PIK 2 secara signifikan dari luas awal proyek yang semula “hanya” 1.756 hektare.
Lebih jauh akuisisi lahan secara intimidatif oleh PIK 2 tidak hanya melanggar hak rakyat atas tanah sekaligus sebagai sumber penghidupan utama mereka, tapi juga berpotensi besar menghancurkan lahan pertanian produktif di sepanjang pesisir utara Tangerang.
Bahkan Proyek PIK 2 terindikasi kuat melakukan pembebasan lahan atas nama PSN bukan untuk kebutuhan proyek PIK 2, yang secara resmi hanya seluas 1.756 hektare. Pada 16 Juli 2024, Kumparan melaporkan bahwa lahan rakyat yang mengalami penggusuran oleh proyek PIK 2 terentang hingga 30 kilometer, dari Kecamatan Kosambi di Kabupaten Tangerang hingga Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang.
Sumber: Tempo, Kumparan dan lainnya.