SERANG|INTIP24News.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di Kota Serang. Akibat praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG subsidi dengan isi yang tidak sesuai ketentuan. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi).
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, didampingi Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Bronto Budiyono, serta perwakilan dari Badan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan PT Pertamina.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, kecurangan dilakukan dengan cara menyetel Unit Filling Machine (UFM) agar pengisian LPG 3 kilogram berada di bawah batas toleransi yang telah ditetapkan.
“Kecurangan ini dilakukan secara sengaja dengan mengatur mesin pengisian tidak sesuai ketentuan. Seharusnya berat tabung LPG 3 kilogram berada di angka 7,955 kilogram, namun di lapangan ditemukan pengisian di bawah standar, bahkan hanya mencapai 7,63 kilogram,” ungkap Bronto.
Praktik tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DD (45) yang merupakan Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Berdasarkan keterangan sejumlah karyawan, pengaturan mesin UFM tersebut dilakukan atas perintah langsung dari tersangka.
Bronto menambahkan, dalam satu bulan SPBE tersebut menerima pasokan LPG sebanyak 36 mobil skidtank, masing-masing berkapasitas 20.000 kilogram. Dari hasil pengurangan isi tabung, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari.
“Jika diakumulasikan selama satu tahun, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp3.386.880.000,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 560 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 10 tabung LPG 3 kilogram kosong, 12 unit mesin UFM, satu unit truk Mitsubishi Light Diesel, serta dokumen mitra agen LPG dan surat jalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
AKBP Bronto Budiyono menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
*(Red–TL
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Kota Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar





















































