SERANG|INTIP24News.com— Petugas Polres Serang bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan terhadap truk-truk angkutan pertambangan yang melintas dari arah Rangkasbitung. Penyekatan dilakukan secara rutin di Posko Terpadu Jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, sebagai bentuk penegakan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengenai jam operasional kendaraan tambang.
Kegiatan penertiban berlangsung sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan melibatkan personel Satlantas Polres Serang, Dinas Perhubungan, serta unsur muspika. Setiap kendaraan angkutan tambang yang melintas pada waktu terlarang langsung dihentikan dan diperintahkan untuk kembali ke area penambangan.
Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama menegaskan bahwa seluruh pengemudi angkutan tambang wajib mematuhi aturan tersebut. Sesuai keputusan gubernur, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kendaraan yang melintas di luar jam yang telah ditentukan langsung diminta putar balik untuk kembali ke area penambangan,” ujar AKP Fery, didampingi Kaurbinops Ipda Sandi Pribadi, Senin (8/12/2025).
Dalam penyekatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada para pengemudi truk tambang dan kendaraan bersumbu tiga. Imbauan disampaikan agar mereka memahami serta mematuhi aturan operasional demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Petugas menekankan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan, karena masih banyak truk yang berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.
AKP Fery menegaskan bahwa penyekatan akan terus dilakukan sebagai upaya serius Polres Serang dalam menekan pelanggaran jam operasional angkutan tambang. “Tidak ada toleransi bagi kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Ini demi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan pelanggaran. “Jika ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, langsung kami minta kembali ke lokasi penambangan. Ini penting untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan,” pungkasnya.
( Red-Humas )
















































