Tak Penuhi Quorum, DPR Jadwal Ulang Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada

JAKARTA | INTIP24 News – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali. Rapat paripurna yang sempat diskor 30 menit sedianya digelar pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Sidang paripurna DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada), Kamis (22/8/2024). Alasannya, kuorum peserta rapat tidak terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Sebelum mengambil keputusan, Dasco terlebih dahulu memutuskan rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB itu diskors selama 30 menit.

Skors ini diberlakukan sebagai tindak lanjut Pasal 281 ayat (3) terkait tata tertib DPR.

“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.

Pos terkait