Tok! 3 Terdakwa Perkara Pasal 368 di PN Prabumulih Divonis 9 Bulan Penjara

Prabumulih, intip24news.com – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada tiga terdakwa dalam dua perkara pidana dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (8/5/2025) dalam dua perkara terpisah:

Perkara Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm atas nama terdakwa Sandi dan Ichsan, sedangkan Perkara Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm atas nama terdakwa Fajar

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, bersama Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati, SH, MH, dan Norman Mahaputra, SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi, SH, MH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum adalah Muhammad Ilham, SH.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara yang dikurangi masa tahanan kepada ketiga terdakwa,” demikian bunyi putusan yang diterima redaksi. Namun, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum mengambil sikap pasti atas vonis tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pikir-pikir,” ujar para terdakwa melalui kuasa hukum NR, Icang Rahardian, SH, MH, usai sidang. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ilham, SH.

Namun begitu, Ketua Majelis Hakim mengingatkan bahwa masa pikir-pikir hanya berlangsung selama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Jika tidak ada banding yang diajukan dalam rentang waktu tersebut, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.

Usai persidangan, pengacara terdakwa, Icang Rahardian, menyampaikan pernyataan kepada awak media.

“Kami berterima kasih kepada seluruh rekan IWO Indonesia di Sumatera Selatan dan Lampung. Dalam proses persidangan ini, sejak awal kami tidak diberi ruang untuk eksepsi. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 10 bulan, dan kini diputuskan 9 bulan. Kami akan gunakan waktu 7 hari ini untuk mengkaji kembali berkas perkara dan rekaman persidangan. Sepintas, tak satu pun fakta versi terdakwa yang diakomodasi oleh majelis hakim. Ini jadi pekerjaan besar bagi kami. Keputusan untuk banding atau tidak akan kami sampaikan melalui siaran pers dari Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta.” tutur Kuasa Hukum ketiga terdakwa.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut proses hukum dan dugaan ketidakberimbangan dalam pengambilan keputusan. Masyarakat kini menanti sikap akhir dari para pihak—akan banding atau menerima putusan. (M**)