Wakil Ketua DPRD Jabar Ditahan KPK Atas Dugaan Suap Dana Banprov Untuk Indramayu

INTIP24NEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS). Selain ABS, salah satu wanit mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

Kedua legislator tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2017-2019.

Penetapan tersangka terhadap ABS dan STA disampaikan langsung oleh KPK dalam siaran Pers yang dilakukan melalui daring Instagram @Official.KPK hari Kamis (15/04/2021). Siaparan pers KPK dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Setyo Budiyanto.

Lili Pantauli Siregar mengatakan, KPK menyampaikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan bantuan Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Perkara ini satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap Tangan yang dilaksanakan KPK, 12 Oktober 2020 lalu.

Bacaan Lainnya


banner

“Hasilnya KPK menetapkan 4 orang tersangka dan juga menyita uang yang terkait dengan perkara tersebut sebesar Rp 685 juta. 4 tersangka yang ditetapkan adalah SP, Bupati Indramyu, OMS, kadis PUPR Ibdramyau, WT kebaid Jalan Dina PUPR Indramayu serta CAS seorang swasta. saat ini 4 orang telah divonis oleh Majelis hukum Tipikor dan telah mendapatkan hukum tetap.

Perkara ini dikembangkan lebih lanjut dan sekitar agustus tahun 2020 yang lalu KPK telah menetapkan tersangka lain itu ARM (Abdul Rozak Muslim), anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-209 dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Tipikor PN Bandung.

“Selanjutnya berdasarkan fakta hasil di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan dari pihak lain, dan KPK kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menaikan status perkara ke tahap  penyidikansejak fenruari 2021,” ungkap Lili.

KPK, sambung Lili, sekitar bulan Februari 2021 kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu ABS anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan STA sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019.

“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Lili menyebutkan, dalam konstruksi perkara, diduga Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.

Pos terkait

Qatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *