Serang | INTIP24NEWS.COM – Pembangunan tower seluler di Kampung Wadas Sindanglaya, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang mendapat sorotan berbagai pihak khusunya warga di sekitar lokasi pembangunan tower tersebut.
Pasalnya warga menilai pembangunan tower tersebut berada di tengah pemukiman penduduk. Sehingga dikhawatirkan membahayakan lingkungan dan warga sekitar.
“Penggalian pondasi sudah dilakukan sejak kemarin pak, padahal kami khawatir karena lokasi pembangunan tower seluler ini berada di tengah-tengah pemukiman penduduk. Bagaimana jika tower tersebut roboh, atau jika tersambar petir. Dan yang lebih mengkhawatirkan jika dampak radiasi yang ditimbulkan menyasar warga di sekitar tower,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada media Sabtu (17/02/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang H. Noni Arsyad, menyatakan bahwa pembangunan tower seluler di Desa Sindangsari tersebut belum ada izinnya.
Karena proses perizinan PBG itu diajukan melalui Dinas Teknis PUPR, untuk DPMPTSP hanya mengeluarkan persetujuan saja.
“Belum ada di dinas kami pak izinnya, karena sekarang tata caranya untuk izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, dulu IMB-red), itu permohonannya ada di Dinas Teknis PUPR melalui konsultan, DPMPTSP hanya mengeluarkan produk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), begitu pak, jadi belum ada,” kata Noni.
Sementara Rian, pemilik proyek pembangunan tower seluler itu saat dihubungi via telepon dan melalui chat ke WhatsApp-nya sama sekali tidak merespon.













































