KABUPATEN BEKASI — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bekasi sebanyak 69 Titik mulai menjadi sorotan tajam. Program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan jaringan irigasi demi kepentingan petani ini dinilai rawan disusupi praktik penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Sejumlah kalangan mengingatkan, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran, pekerjaan asal jadi, hingga penggunaan material di bawah standar. Dampaknya bukan hanya pada kualitas fisik bangunan, tetapi juga langsung merugikan masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan hidup pada sistem irigasi tersebut.
Ketua Pokja Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Karno Jikar, menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian terkait, termasuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, tidak boleh lengah dalam mengawal program ini.
“P3-TGAI ini program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Jangan sampai dijadikan ladang bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan harus diperketat dari hulu sampai hilir,” tegas Karno Jikar dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Ia juga mendesak agar kementerian terkait, Dirjen, hingga lembaga legislatif menjalankan fungsi kontrol secara maksimal, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau pengawasan lemah, potensi penyimpangan sangat besar. Mulai dari mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini yang harus dicegah sejak awal,” lanjutnya.
Karno menambahkan, transparansi dalam pelaksanaan kegiatan menjadi kunci utama. Informasi terkait anggaran, pelaksana, hingga progres pekerjaan wajib dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek infrastruktur juga wajib memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan pentingnya mutu, keselamatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan.
“Jangan sampai proyek selesai di atas kertas, tapi di lapangan cepat rusak. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus siap turun jika ditemukan indikasi pelanggaran,” tandasnya.
Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan dalam program P3-TGAI 2026, publik kini menaruh harapan besar agar pemerintah benar-benar serius dalam memastikan program berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan bebas dari praktik-praktik kotor yang mencederai kepentingan rakyat. (Red)














































