Alhamdulillah, MK Tolak Permohonan dan Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka. Satu hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini.

Hakim konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat. Arief menilai permohonan pemohon harus dikabulkan untuk sebagian.

“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief di sidang MK, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi atau Habib Aboe mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang sistem Pemilu. Aboe menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka atau coblos caleg sesuai dengan Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan,” kata Habib Aboe, kepada wartawan, Kamis (15/6).

“Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat,” sambungnya.

Habib Aboe juga menyebut putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.

“Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para Caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara Caleg dengan para konstituen. Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih,” ucap Aboe.

Aboe lantas menuturkan dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair para Caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.

“Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” imbuh Aboe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.

.

Pos terkait