Dianggap Vocal, 24 Guru Honorer Yang Belum Dibayar Jasteknya Akan di Pecat

INTIP24NEWS | BEKASI – Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Bekasi kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Kali ini kedatangan FPHI untuk menghadiri Undangan Ketua DPRD Kab. Bekasi pada Rabu (21/4) tepat pukul 13.00 WIB. Undangan tersebut resmi dengan No : 170/491-DPRD tertanggal 20 April 2021 dengan agenda audiensi.

Andi Heryana Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi megatakan, “Dalam agenda rapat tersebut yang sebelumnya kami yakini adalah rapat membahas tentang Perda Pendidikan antara
kami FPHI dengan KOMISI 4 DPRD Kabupaten Bekasi, ternyata
sangat mengejutkan kami, ternyata rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pendidikan bersama timnya.”

“Kasie Bidang Data serta dari Bidang Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, rapat yang dipimpin langsung oleh anggota DPRD KOMISI 4 Jamroni yang akrab disapa jem-jem dari fraksi Gerindra,
didampingi juga oleh anggota komisi 4 lainnya Refsih dari fraksi Gerindra, Fatmah Hanum dari fraksi PKS.”

“Pada saat rapat berjalan, masuk kedalam ruangan Ketua DPRD HM. BN Holik Qodratulloh. Dalam rapat tersebut juga ada perwakilan dari Kepolisian intel polsek Cikarang Pusat dan intel
Kodim serta awak media.”

Bacaan Lainnya

“Awalnya rapat berjalan kondusif ketika
kami diberikan kesempatan untuk mempertanyakan Perda Pendidikan yang pada kesempatan sebelumnya kami dilibatkan untuk membahas Raperda Pendidikan tersebut, kami menerima
penjelasan dari Bidang Hukum Pemda Kabupaten Bekasi bahwa, Perda Pendidikan tersebut masih dalam proses dan sudah disahkan menjadi Perda Pendidikan untuk diregristrasi menjadi
lembaran Negara,” beber Andi.

Andi Heryana menambahkan, “Selanjutnya kami pun mempertanyakan dan meminta penjelasan Kadisdik terkait hak kami yang sampai detik ini belum kami terima JASA TENAGA KERJA (JASTEK) dari bulan Januari 2021
hingga detik ini, kami sangat kecewa dengan penjelasan Kadisdik tersebut tidak mendasar kenapa gaji atau Jastek kami belum dibayarkan sebanyak 24 orang yang sebelumnya berjumlah
33 orang yang dianggap bermasalah dari jumlah keseluruhan
9.300 orang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS.” paparnya.

Di katakan Andi, “setelah beberapa orang dari kami secara pribadi menghadap
Disdik dan menandatangani pernyataan yang disodorkan oleh pihak disdik baru lah gaji atau Jasteknya dibayarkan. Artinya ini sangat jelas bahawa kami diteror, diancam dan diintimidasi bahkan tidak akan diperpanjang kontrak kerja kami oleh Kadisdik.”

“Sangat jelas dari pernyataan Kadisdik tersebut bahwa kami yang berjumlah 24 orang dianggap bermasalah, karena
kami yang konsisten berjuang dan teriak menyuarakan kesejahteraan kami, kami dianggap tidak bermoral ketika kami
meminta hak-hak kami.”

“Rapat tersebut berlangsung selama 3 jam dihujani perdebatan panas antara ketua Korda FPHI Andi Heryana dengan Carwinda sebagai Kadisdik. Ini membunuh karakter kami sebagai GTK Non ASN dengan terang benderang kami tidak akan diperpanjang kembali sebagai GTK Non ASN serta hak kami selama 3 bulan pun belum jelas apakah akan
dibayarkan atau tidak.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *