Dugaan Korupsi PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka

INTIP24NEWS | PALI – Dikabarkan, akhirnya Kejaksaan Agung RI menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard, Kamis (16/09/2021)

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung ” Terang Leonard.

Mantan Gubernur Sumsel langsung ditahan. Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ini dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis (16/9/2021),
“Betul sudah datang,” kata Supardi.

Saat ditanyakan kapan dia tiba di Gedung Bundar, dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab secara rinci, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar. “Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya),” Ujar Supardi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019. (E/pantau berbagaisumber)

Pos terkait