Mahasiswa Desak Audit Perizinan Kandang Ayam Broiler di Ciomas

SERANG, Intip24News.com – Sejumlah mahasiswa menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan operasional kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha peternakan tersebut guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan itu muncul setelah mahasiswa menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas kandang ayam broiler yang telah beroperasi dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, menurut mereka, masih terdapat pertanyaan dari warga terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga perizinan berusaha.

Bacaan Lainnya

Atas dasar informasi tersebut, mahasiswa mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen legalitas usaha agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Mahasiswa menilai kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sistem perizinan bertujuan menjamin bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurut mereka, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan berpotensi memicu konflik sosial, menimbulkan dampak lingkungan, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Secara regulasi, usaha peternakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Sementara mekanisme perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun aspek perlindungan lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut mengharuskan kegiatan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL sesuai skala usaha dan potensi dampak yang ditimbulkan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan, mengatakan keberadaan usaha peternakan pada dasarnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan bahwa usaha tersebut melanggar hukum. Namun, apabila terdapat dugaan dari masyarakat mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan, hal itu harus dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan.

Mahasiswa meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Serang melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha tersebut.

Mereka menilai, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan, pemerintah diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, proses klarifikasi maupun penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi.

Mereka berharap persoalan dugaan kelengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut mereka, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.( Red- Rls )



Pos terkait