Indramayu, Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Indramayu ditengarai makin merajalela, Minggu (28/6/2026).
Dilansir dari laman.Lorong News pada 23 Juni lalu, praktik ini disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Di mana awak media menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.
Saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi, aktivitas di gudang tersebut tampak ditutupi.
Meski tim telah melaporkan temuan tersebut ke Polres Indramayu dan mendampingi petugas ke lokasi, pintu gudang telah terkunci dan aparat terkesan tidak berani mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.
Kini, sorotan tajam beralih ke wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa gudang solar di wilayah tersebut dikelola oleh seseorang bernama Nanang.
Situasi menjadi sangat memalukan sekaligus mencurigakan, karena lokasi gudang tersebut beroperasi secara terang-terangan hanya berjarak kurang lebih 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng.
Sementara itu, untuk gudang di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Guntur.
Jarak yang sangat dekat antara lokasi penimbunan dengan markas aparat penegak hukum tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.
Apakah pihak kepolisian setempat benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berada sangat dekat dengan kantor mereka, atau ada unsur lain yang menyebabkan pengawasan menjadi lemah?
Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada ketidakmampuan dalam pengawasan atau dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, sehingga para pelaku merasa aman untuk beroperasi.
Bahkan, ketika awak media mencoba menghubungi anggota Polres Indramayu untuk melaporkan temuan di wilayah Semaya, laporan tersebut tidak mendapatkan respon.
Dalam.laporannya, media tersebut menegaskan bahwa pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Keheningan pihak APH terhadap praktik yang berada di lokasi strategis dekat kantor polisi ini tentu saja menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Melihat kondisi yang terus berlarut di Indramayu, redaksi mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pimpinan BPH Migas di Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus dan melakukan intervensi terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah. Kami menuntut tindakan tegas dan nyata dari otoritas tertinggi untuk memberantas praktik penimbunan ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini dirugikan oleh ulah para mafia migas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menanti jawaban atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas temuan lapangan tersebut.















































