Catatan KH. Ir Ronggosutrisno BcHk
Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Ini pernyataan sikap delapan fraksi di DPR dalam merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atawa mencoblos partai peserta pemilu.
Delapan Fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
Atas apresiasi keputusan delapan Fraksi di DPR-RI. Institut kajian next atawa sayati cetre_ berharap. Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Bahwa pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 merupakan wujud menjaga kemajuan berkembangnya demokrasi Indonesia.
Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dan ini harus dimaknai bahwa DPR Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Proses demokrasi kita telah menujukan kemajuan yang sangat ber-arti. Pada titik ini harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur. KH Ir Ronggosutrisno BcHk pendiri Study masa depan Next sayati cetre.
Bahwa pemilu 2024 harus tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017.
KH Ronggosutrisno.
(Redaktur Intip24news)















































