Oleh: KH Ronggoshtrisno
Memilih presiden adalah menjatuhkan pilihan Kepada siapa masa depan bangsa dan negara ini diamanatkan. Amanat itu bisa soal perbaikan nasib dan kesejahteraan rakyat. Amanat perkara tegaknya hukum dan keadilan. Amanat untuk mengikutsertakan bangsa dan negara dalam tata pergaulan dunia. Serta yang krusial, Amanat untuk menyelenggarakan negara yang bersih, adil dan berwibawa tanpa korupsi.
Amanat-amanat tersebut merupakan harapan, yang pada berikutnya menjadi tuntutan normatif rakyat sebagai pemilih. Untuk itu, bagi Calon Presiden harus bisa dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut.
Harap jangan dilupakan juga, sebagai Presiden terpilih, kelak harus dapat pula merealisasikan janji-janji saat melakukan kampanye meraih suara rakyat. Janji-janji kampanye harus ditunaikan, karena dengan janji itu rakyat menjatuhkan pilihannya.
Jika kemudian ada satu saja dari amanat dan janji kampanye pemilihan presiden tak terpenuhi, apalagi jika sampai menepis dan mengingkarinya, dapat dipastikan akan merepotkan pada proses penyelenggaraan pemerintahannya, yang mana akan terus diganggu oleh tuntutan aspirasi rakyat.
Tuntutan aspirasi rakyat secara prosedural formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat atau melalui kelompok massa dengan cara demonstrasi dan unjuk rasa (ektra parlemen).
Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, jabatan presiden adalah jabatan politik. Hal itu disebabkan jabatan yang disandang merupakan amanat rakyat melalui proses politik. Di Indonesia, lazimnya melalui proses pemilihan umum presiden (Pilpres).
Akibatnya, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan jabatannya kepada rakyat, baik ketika mengambil kebijakan publik maupun keputusan politik.
Sebab rakyat tidak sekedar memilihnya sebagai presiden, lalu selesai. Akan tetapi disertai sebongkah kepercayaan dan sebukit harapan untuk adanya perubahan ke arah yang lebih baik.
Jika kemudian presiden meninggalkan harapan rakyat dalam proses menjalankan pemerintahan nya. Maka ia masuk ke dalam katagori mengkhianati rakyat. Lebih-lebih jika sampai tertimpa musibah moral. Misalnya melakukan korupsi, menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.
Apalagi kalau sampai melanggar prinsip etika sosial dan agama. Maka yang bersangkutan sebagai presiden harap berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena telah kehilangan mandat. Dalam istilah jabatan oresiden itu disebut dimakzulkan (diberhentikan).
Pilpres memang masih satu tahun lagi, tetapi untuk memilih seorang presiden dari dua atau tiga orang kandidat capres waktu satu tahun tidak terlalu lama. Bahkan bisa saja dikatakan terlalu cepat, jika dibandingkan waktu untuk memilih calon kepala desa.
Masyarakat di desa memerlukan waktu dua tahun, bahkan lebih, padahal hanya untuk membidik pilihannya.
Demikianlah, maka untuk memilih calon presiden, yang mempunyai integritas, skill leadership dan kapasitas, sedapat mungkin diberikan rentang waktu yang cukup untuk rakyat sebagai pemilih untuk memberikan penilaian dan mempersiapkan sang calon presidennya.













































