JAKARTA – Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) mengungkap adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu (28/5/2023).
Seperti diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.
Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” pungkasnya.



















































