Pekalongan, intip24news.com – Pencemaran Lingkungan berupa bau busuk yang berasal dari peternakan bebek kembali menuai kecaman dari salah satu warga Dekoro RT 02/11 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Dari pantauan di lokasi, kandang bebek tersebut berada di pemukiman warga. Hal ini sudah puluhan tahun tak ada solusi dari dinas terkait. Kondisi yang menyebabkan bau tak sedap apalagi kalau di musim penghujan.
Warga sudah berupaya lapor kepada Ketua RT, Kelurahan,dan Babinkamtibmas tapi tak kunjung ada tanggapan dan realisasi.
Keberadaan kandang bebek tersebut sangat disayangkan mengingat berada di lingkungan warga yang kian bertambah populasi manusia tiap tahun. Namun, ulah oknum yang mendirikan kandang bebek di dekat pemukiman warga menyepelekan SOP sehingga lingkungan warga Dekoro RT 02/11 Kelurahan Setono kecamatan Pekalongan Timur terlihat kumuh dan tidak sehat.
“Selain mengganggu pemandangan, kotoran bebek yang menumpuk berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan seperti bau tak sedap di musim hujan. Bahkan dapat menimbulkan penyakit,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sebagai mana diketahui, dasar hukum larangan pemeliharaan hewan ternak di lingkungan earga, di antaranya :
Landasan hukum utama yang berlaku meliputi:
- Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) SetempatSetiap kota/kabupaten umumnya memiliki Perda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, atau Penertiban Hewan Ternak.
Aturan ini biasanya melarang keras pelepasan hewan di fasilitas umum (jalan, taman, pemukiman) dan mensyaratkan jarak minimal kandang dengan pemukiman. Di Kota Pekalongan, ketentuan ini diatur dalam Perda Ketertiban Umum setempat. - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)Berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata, pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (ganti rugi) secara perdata jika hewannya menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.
- Gangguan Ketertiban Lingkungan (Hinder Ordonnantie/HO)Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (tentang Perbuatan Melanggar Hukum), warga berhak melayangkan gugatan jika kegiatan peternakan menimbulkan gangguan lingkungan yang parah seperti bau menyengat, pencemaran air, atau bising yang mengganggu ketenteraman.
Kesadaran untuk mendirikan kandang bebek di dekat pemukiman menjadi hal penting bagi perintis usaha, agar Lingkungan Pemukiman warga menjadi bersih, tidak kumuh dan menjadi sumber penyakit.
Iman Kepala Dinas PusKeswan Kota Pekalongan mengapresiasi Laporan warga dan akan menindaklanjuti secepat mungkin seperti kasus Sapi yang hanya lapor satu orang berhasil,
“Kasus ini biar kami tindaklanjuti ke Dinas Pimpinan” ujar Iman kepada awak media, Jumat (30/5/26) lalu.
KotaPekalongan #kandangbebekdipemukimanwarga #kelurahansetono #DinasLingkunganHidup #DinasPuskeswan #DinasPertanian



















































