Pokja IWO Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karanganyar yang Viral di Media

​Bekasi, intip24news.com – Kelompok Kerja (Pokja) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 – 2024 di Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Sorotan ini merespon dari viralnya pemberitaan di media online  dinamikapendidikan.com adanya temuan  terkait indikasi mark-up anggaran dan buruknya kualitas infrastruktur di Desa Karanganyar.

Ketua Pokja IWO Indonesia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak dalam penggunaan anggaran negara. Pihaknya memberikan atensi penuh terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada berbagai proyek fisik yang dilaporkan cepat mengalami kerusakan.

​”Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan desa harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Temuan mengenai buruknya kualitas pekerjaan serta adanya indikasi mark-up anggaran adalah sinyal bahaya yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit investigatif, dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini,” ujar Ketua Pokja IWO Indonesia, Sabtu (6/6/2026).

​Investigasi tim Pokja IWO Indonesia di lapangan menemukan fakta memprihatinkan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karanganyar. Kantor BUMDES ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, terkunci rapat, dan minim aktivitas. Temuan ini memicu keraguan publik mengenai efektivitas serta alokasi penyertaan modal desa yang selama ini telah digelontorkan.

“Publik berhak mengetahui ke mana arah anggaran penyertaan modal yang selama ini terserap ke BUMDES, sementara faktanya unit tersebut terlihat mati suri. Kondisi ini harus segera diklarifikasi oleh pihak desa agar tidak menimbulkan spekulasi adanya penyimpangan anggaran,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

​Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana Desa tahun 2024 mencapai Rp1.402.971.000,- yang dialokasikan untuk 17 kegiatan, menyusul penggunaan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.378.291.000,-. Pola pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini dinilai sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain menyoroti kinerja Kepala Desa, Pokja IWO Indonesia juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karanganyar yang terkesan abai dalam menjalankan perannya sebagai pengontrol kebijakan pemerintah desa.

​Sebagai langkah konkret, Pokja IWO Indonesia mengajak masyarakat Desa Karanganyar untuk tetap aktif melakukan pengawasan sosial. Pihaknya membuka kanal bagi masyarakat yang memiliki bukti atau informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan ini untuk dilaporkan kepada tim investigasi.

“Komitmen kami sangat jelas, memastikan Dana Desa digunakan sepenuhnya demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke jalur hukum jika terbukti adanya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (**)





Pos terkait