Sebelum perjanjian: Indonesia tentukan aturannya, cara menerapkannya, dan terhadap siapa. Sesudah: pelaksanaannya tunduk pada kerangka treaty.
Jika halal saja bisa masuk meja negosiasi dagang, pertanyaannya: apa yang tidak bisa?
Dari BPOM sampai gaji petugas Bea Cukai
Perjanjian ini juga mengatur ulang infrastruktur regulasi Indonesia pada level yang sangat operasional.
BPOM harus akui marketing authorization FDA. Obat yang disetujui di Washington tidak perlu dievaluasi substantif di Jakarta. Karantina harus akui inspeksi FSIS untuk daging AS. Lembaga-lembaga ini tidak dibubarkan, tetapi fungsinya bergeser dari penilai menjadi penempel stempel.
TKDN tidak berlaku lagi untuk perusahaan AS. Mesin bekas, komponen otomotif bekas, peralatan berat bekas dari AS bisa masuk bersaing dengan manufaktur domestik yang masih berkembang.
Korea Selatan, Jepang, Tiongkok membangun industri mereka dengan perangkat persis seperti ini. Local content. Technology transfer. Proteksi infant industry. Mereka buka setelah industrinya kuat. Indonesia diminta lepas sekarang.
Bahkan gaji pegawai bea cukai diatur: Pasal 2.46 Annex III mewajibkan Indonesia memastikan reward petugas tidak berdasar persentase sanksi atau lelang sitaan. Sebuah perjanjian antar dua negara berdaulat mengatur cara Indonesia membayar pegawai negerinya.
Ini bukan perjanjian dagang. Ini regulatory blueprint: instruksi terperinci tentang bagaimana Indonesia harus menata ulang tata kelola domestiknya agar kompatibel dengan sistem AS.
Klausul yang membuat anda tidak bisa keluar
Ada satu pasal yang hampir tidak masuk berita, tetapi mungkin yang paling penting.
Pasal 5.3: jika Indonesia memasuki perjanjian dagang baru dengan negara yang “membahayakan kepentingan esensial AS,” AS boleh batalkan seluruh perjanjian dan kembalikan tarif penuh.
Baca lagi pelan-pelan.
Indonesia secara formal tetap bebas buat perjanjian dengan siapa saja. Tetapi jika AS menilai mitra baru itu mengancam kepentingannya, seluruh manfaat perjanjian ini dicabut. Siapa yang tentukan apa itu “kepentingan esensial AS”? AS sendiri.
Pasal 7.3 menambahkan: kalau Indonesia tidak patuh ketentuan apa pun, AS berhak “take action in accordance with its domestic law.”
Apakah ada ketentuan sebaliknya? Apakah Indonesia punya hak batalkan kalau kebijakan AS bahayakan kepentingan Indonesia? Ada mekanisme bagi Indonesia untuk “take action” kalau AS ingkar janji?
Tidak ada.
Satu pihak punya exit option yang jadi leverage. Pihak lain punya komitmen yang jadi jebakan.
Jadi, apa yang sebenarnya ditukar?
Setelah 45 halaman, mari taruh semuanya di atas meja.
Yang Indonesia Terima
Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (22/02/2026), menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan dan dilandasi sikap saling menghormati.
Tarif AS dibatasi di 19 persen. Kedengarannya bagus, sampai Anda tahu tarif MFN normal di WTO 3 sampai 5 persen. Jadi kita “menang” tarif yang masih 4 sampai 6 kali lipat dari normal. Plus JANJI kerjasama dan janji mempertimbangan, yang dalam bahasa hukum tidak berarti kewajiban.
Yang Indonesia Berikan
Penyelarasan geopolitik: adopsi sanksi AS, equivalent restrictive effect, konsultasi vendor telekomunikasi, investment screening selaras AS.
Belanja wajib USD 33 miliar: jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, LPG, minyak mentah, bensin, batubara, dan 50 pesawat Boeing.
Penutupan opsi digital: tidak ada digital services tax, revenue sharing, data localization, atau technology transfer.
Restrukturisasi regulasi: farmasi, pangan, halal, industri, kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, sampai gaji petugas bea cukai.
Pencabutan perangkat industri: local content, spesifikasi domestik, proteksi infant industry.
Pembatasan kebebasan perjanjian: AS bisa batalkan semuanya kalau Indonesia buat kesepakatan baru yang dianggap ancam kepentingan esensial AS.
Di satu sisi: tarif 19 persen dan janji pertimbangan. Di sisi lain: reposisi geopolitik, USD 33 miliar belanja wajib, penutupan opsi digital, restrukturisasi regulasi, pencabutan perangkat industri, dan subordinasi kebebasan perjanjian. Silakan nilai sendiri apakah itu yang dimaksud “reciprocal.”
Pertanyaan untuk 280 juta orang
Tidak ada perjanjian yang sempurna. Kompromi itu normal. Masalahnya bukan bahwa Indonesia buat konsesi.
















































