Apa Kabar Kedaulatan Pangan?
Di sinilah perjanjian ini menjadi ironis sampai menyakitkan.
Indonesia sudah menghabiskan puluhan tahun dan triliunan rupiah untuk swasembada pangan. Beras. Jagung. Kedelai. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menjadikan “kedaulatan pangan” sebagai prinsip dasar: hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan.
Lalu kita tandatangani perjanjian yang mewajibkan kita mengimpor jutaan ton komoditas yang persis sama.
Kedelai: kita canangkan swasembada, perjanjian ini wajibkan impor 3,5 juta ton per tahun dari AS. Jagung: kita canangkan swasembada, perjanjian ini masukkan dalam kuota impor wajib. Beras: simbol ketahanan nasional selama setengah abad, sekarang masuk daftar belanja wajib dari AS.
Dan produk pertanian AS bukan dari petani biasa. Mereka dari industri yang menerima subsidi melalui US Farm Bill: price support, crop insurance bersubsidi, pembayaran langsung federal. Petani kedelai di Iowa mendapat semua itu. Petani kedelai di Jawa Timur atau NTB? Tidak.
Jadi kompetisi yang diciptakan perjanjian ini bukan antar produsen setara. Ia antara pertanian yang disubsidi negara terkaya di dunia dan pertanian rakyat yang berjuang dengan lahan sempit serta akses modal terbatas.
Apa arti “kedaulatan pangan” jika sebuah perjanjian internasional mewajibkan Anda mengimpor pangan yang sedang Anda upayakan untuk diproduksi sendiri, dari negara yang mensubsidi produsennya jauh melampaui kemampuan Anda mensubsidi milik Anda?
Fossil Fuel Lock-In
USD 15 miliar lagi untuk batubara, LPG, minyak mentah, bensin olahan. Di saat perjanjian dagang modern di tempat lain mulai memasukkan sustainability clause, perjanjian ini mengikat Indonesia pada pembelian bahan bakar fosil AS dalam jangka menengah. Indonesia punya komitmen iklim sendiri. Perjanjian ini berjalan berlawanan arah.
Dan seluruh komitmen pembelian ini satu arah. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan AS membeli volume minimum kelapa sawit, karet, kopi, atau nikel Indonesia. Nol.
Pertanyaan yang ditanyakan pemerintah di seluruh dunia: bagaimana memastikan sebagian nilai itu kembali?
Logikanya sederhana: platform pakai konten jurnalis lokal untuk tarik pengguna dan jual iklan. Nilai diciptakan di sini, dimonetisasi di sana. Revenue sharing cara memastikan sebagian kembali.
Untuk Indonesia, ini bukan soal teknis. Media lokal dan jurnalisme investigatif sudah di tekanan finansial berat. Revenue sharing adalah soal kelangsungan hidup ekosistem informasi publik. Soal kesehatan demokrasi.
Perjanjian ini menutup semua pintu itu. Sekaligus.
Tidak boleh digital services tax. Tidak boleh revenue sharing dengan media. Tidak boleh technology transfer sebagai syarat masuk pasar. Data 280 juta warga harus bisa mengalir ke server AS tanpa kewajiban data localization.
Platform AS boleh monetisasi 280 juta orang dan bawa pulang semuanya. Tanpa kewajiban berbagi apa pun.
Setiap demokrasi besar di dunia sedang membangun kerangka agar platform digital berkontribusi pada ekosistem media domestik. Perjanjian ini memastikan Indonesia tidak bisa melakukan hal yang sama.
Halal: Seberapa jauh perjanjian ini
Urusan makanan halal. Bagian ini bukan yang terbesar dampak ekonominya. Tetapi ia mengungkapkan sesuatu yang penting: tidak ada wilayah kebijakan domestik yang dianggap terlalu sakral untuk dinegosiasikan.
Sertifikasi halal melekat pada identitas konstitusional, kewajiban agama, dan kontrak sosial antara negara dengan 230 juta warganya yang Muslim. Ini bukan formalitas. Ini salah satu fungsi negara yang paling mendasar.
Perjanjian ini tidak menghapus hukum halal. Tetapi ia mengubah kondisi di mana regulasi halal boleh dilaksanakan. Indonesia berkomitmen bahwa langkah sanitarinya harus “science- and risk-based” dan tidak boleh menjadi “disguised restrictions on trade.” Indonesia harus akui praktik penyembelihan AS sesuai standar SMIIC. Indonesia harus kecualikan produk NON-HEWANI, pakan ternak, dan barang manufaktur dari sertifikasi halal.
Masing-masing bisa diargumentasikan sebagai reformasi yang wajar. Tetapi efek kumulatifnya mengubah halal dari instrumen kebijakan yang sepenuhnya di tangan Indonesia menjadi standar teknis yang diawasi disiplin perdagangan internasional.















































