Perjanjian dagang AS–Indonesia sudah masuk berita. Anda mungkin sudah membaca headline nya. Tarif 19 persen. Paket USD 33 miliar. Terobosan diplomasi ekonomi. Tetapi coba tanyakan kepada siapa pun yang membaca berita itu: apa sebenarnya isi perjanjiannya?
Kemungkinan besar, jawabannya tidak jauh dari angka tarif. Dan itu bukan salah mereka. Sebagian besar liputan media, di Indonesia maupun internasional, memang berhenti di situ. Padahal dokumen perjanjiannya dimuat di website resmi pemerintah AS.
Semuanya menulis tentang penghapusan tarif dan paket pembelian, tetapi dalam format rekap, bukan analisis hukum. CNN Indonesia menyajikan delapan poin ringkas. Tempo, harus diapresiasi, mulai mempersoalkan asimetri kewajiban dan menyoroti klausul penyelarasan dengan pembatasan AS terhadap negara ketiga.
Di level internasional, Reuters adalah yang paling detail, sampai menyebut larangan digital services tax, pembatasan revenue sharing platform dengan media, dan bahasa “equivalent restrictive effect.” Financial Times masih di level politik dan strategi.
Mengapa liputannya dangkal? Sederhana: dokumen ini 45 halaman, padat, dan teknis. Laporan yang terbit hari pertama dan kedua dibangun dari siaran pers, bukan dari pembacaan teks. Dan siaran pers, tentu saja, ditulis oleh pihak yang ingin perjanjian ini terlihat bagus.
Saya membaca teks perjanjiannya. Seluruhnya. Setiap pasal, setiap lampiran, setiap catatan kaki. Dan yang saya temukan membuat saya merasa tulisan ini perlu ada. Bukan karena satu pasal yang mengejutkan, melainkan karena apa yang tersembunyi di balik bahasa diplomatik yang sopan itu, secara keseluruhan, jauh lebih besar dari sekadar soal tarif.
Dokumen Perjanjian RI dan AS
Tulisan ini untuk Anda yang ingin tahu apa yang sebenarnya ditandatangani atas nama 280 juta orang Indonesia.
Sekilas tentang Penjanjian
Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya menyiratkan kesepakatan setara. Reciprocal. Timbal balik.
Kesepakatannya, secara garis besar: Indonesia menurunkan tarif atas sejumlah barang AS, dan AS membatasi tarif resiprokalnya atas barang Indonesia di angka 19 persen, turun dari ancaman 32 persen. Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar.
Sejauh ini, kedengarannya masuk akal. Ada yang dikasih, ada yang didapat.
Tetapi tarif dan angka pembelian hanya menempati sebagian kecil dari 45 halaman dokumen ini. Sisanya mengatur hal-hal yang, terus terang, tidak pernah Anda sangka ada di dalam perjanjian dagang.
Geopolitik yang Disisipkan antara Bea Cukai
Ini bagian yang paling jarang dibicarakan, tetapi konsekuensinya paling besar.
Mengikuti Sanksi Negara Lain
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia bekerja sama dengan entity list dan sanctions list AS. Indonesia juga berkomitmen mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.
Perlu diterjemahkan, karena bahasa diplomatiknya sangat halus.
Artinya: ketika Washington memutuskan semikonduktor canggih tidak boleh diekspor ke Tiongkok, Indonesia wajib memberlakukan pembatasan setara. Ketika Washington memasukkan sebuah perusahaan ke entity list, Indonesia harus menyelaraskan perlakuannya. Ketika Washington memutuskan negara tertentu harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia harus ikut.
Indonesia tidak merancang sanksi-sanksi ini. Indonesia tidak mengevaluasi dasarnya. Indonesia tidak punya hak veto atas keputusan Washington. Tetapi Indonesia wajib melaksanakannya.
Coba bayangkan ini dalam konteks sehari-hari: Anda menandatangani kontrak kerja, dan salah satu pasalnya berbunyi bahwa Anda harus ikut memusuhi siapa pun yang dimusuhi atasan Anda, termasuk yang belum ditentukan. Apakah Anda akan menyebutnya kemitraan?
















































