Siapa yang Bangun Jaringan Telekomunikasi Kita?
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS tentang pemasok teknologi komunikasi mana yang “tidak mengorbankan keamanan infrastruktur ICT, termasuk 5G dan 6G.”
Kedengarannya teknis dan netral. Kenyataannya tidak.
Infrastruktur 5G dan 6G adalah tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, pemerintahan, dan kehidupan sehari-hari selama 20 sampai 30 tahun ke depan. Siapa yang membangunnya menentukan siapa yang punya akses, siapa yang bisa mengaudit, dan siapa yang memiliki leverage strategis atas negara Anda.
Melalui perjanjian ini, Washington mendapat hak konsultasi atas keputusan itu. Dalam hubungan antara negara adidaya dan negara berkembang, “konsultasi” bukan obrolan antar rekan sekerja. Ia mendekati hak veto.
Keputusan tentang infrastruktur telekomunikasi nasional seharusnya menjadi keputusan berdaulat. Di sini, ia menjadi klausul dalam perjanjian dagang, disisipkan di antara pasal tentang tarif dan sertifikasi produk.
70 Tahun Bebas Aktif, Dibatasi oleh Satu Dokumen
Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, Indonesia menjadikan non-blok sebagai pilar politik luar negerinya. Prinsip bebas bukan jargon pidato. Ia adalah prinsip konstitusional yang memungkinkan Indonesia menjaga hubungan dengan semua kekuatan besar tanpa menjadi satelit salah satunya.
Selama Perang Dingin, Indonesia menolak masuk Blok Barat maupun Blok Timur. Setelahnya, Indonesia mempertahankan hubungan ekonomi dengan Tiongkok sambil memperdalam kerjasama keamanan dengan AS. Dalam persaingan teknologi AS-Tiongkok saat ini, Indonesia secara sadar mempertahankan ruang untuk bekerja sama dengan kedua belah pihak.
Perjanjian ini, tanpa pernah menyebut kata “bebas aktif,” secara fungsional membatasinya.
Dan yang paling mencolok: seluruh komitmen geopolitik ini diletakkan di antara pasal tentang tarif impor dan sertifikasi halal. Seolah-olah reposisi geopolitik sebuah negara 280 juta jiwa setara bobotnya dengan pengaturan bea masuk kedelai.
Dalam sejarah diplomasi Indonesia, tidak pernah ada keputusan reposisi geopolitik yang dibuat melalui perjanjian dagang, tanpa debat parlemen, tanpa diskusi publik, dan tanpa mandat demokratis.
Daftar belanja wajib
Sekarang kita bicara soal yang paling sering masuk berita, tetapi jarang dianalisis.
Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar. Financial Times melaporkan rinciannya: USD 4,5 miliar produk pertanian. USD 15 miliar energi. USD 13,5 miliar aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing.
Angka pertaniannya lebih detail: minimal 3,5 juta metrik ton kedelai AS per tahun selama lima tahun. Minimal 2 juta metrik ton gandum. 3,8 juta metrik ton bungkil kedelai. 50.000 metrik ton daging sapi. 163.000 metrik ton kapas. Ditambah kuota tahunan untuk apel, jeruk, anggur, jagung, etanol, dan beras.
Mau tahu mandatory shopping list-nya Indonesia ? Jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, minyak mentah, bensin, gas, batubara, dan 50 pesawat Boeing. Itu daftar belanja wajib dalam sebuah perjanjian yang menyebut dirinya “perdagangan bebas.”
Indonesia wajib impor gandum dalam jumlah tertentu setiap tahun dari Amerika Serikat. (Foto HO NET)
Dalam perjanjian dagang konvensional, kedua pihak menurunkan hambatan dan membiarkan pasar bekerja. Perjanjian ini berbeda: ia mewajibkan satu pihak membeli komoditas tertentu dalam jumlah tertentu selama waktu tertentu.















































