Perjanjian dagang AS–Indonesia Jauh Lebih Besar dari Sekadar Soal Tarif | Idja Latuconsina

Masalahnya: perjanjian ini memuat keputusan yang jauh melampaui perdagangan, dan keputusan itu dibuat tanpa diskusi publik yang sepadan.

Apakah rakyat Indonesia tahu bahwa perjanjian ini wajibkan Indonesia adopsi sanksi AS terhadap negara ketiga, pergeseran fundamental dari doktrin bebas aktif yang jadi pilar politik luar negeri Indonesia selama 70 tahun?

Apakah petani jagung dan kedelai Indonesia tahu bahwa perjanjian ini wajibkan impor jutaan ton komoditas yang sama dari AS, yang persis jadi target swasembada pangan nasional, diproduksi dengan subsidi yang tidak dimiliki petani Indonesia?

Apakah jurnalis dan penerbit kita tahu bahwa perjanjian ini tutup kemungkinan wajibkan Google dan Meta berbagi pendapatan dengan media Indonesia seperti yang sudah dilakukan Australia, Kanada, dan negara-negara Eropa?

Bacaan Lainnya

Apakah DPR membahas bahwa perjanjian ini beri Washington hak konsultasi atas vendor infrastruktur telekomunikasi Indonesia, keputusan yang tentukan arsitektur digital negara 20 sampai 30 tahun ke depan?

Perjanjian yang atur ulang batas kewenangan pemerintah untuk generasi mendatang seharusnya dibicarakan oleh generasi yang akan menanggung akibatnya.

Jawaban “ini soal teknis perdagangan” bukan jawaban yang cukup. Dokumen ini jauh melampaui perdagangan. Dan keputusan yang melampaui perdagangan layak dibicarakan dengan kedalaman yang lebih dari sekedar siaran pers.

Perjanjian ini menyebut dirinya reciprocal. Setelah membaca 45 halamannya, satu-satunya hal yang benar-benar resiprokal adalah tanda tangan di halaman terakhir.

Selebihnya, satu pihak berkomitmen. Pihak lain mempertimbangkan.

*Idja Latuconsina (sering disebut sebagai Bung Idja) adalah seorang analis, penulis opini, atau kontributor yang berbasis di Utrecht, Belanda. Idja Latuconsina dikenal aktif menulis analisis mendalam mengenai perjanjian dagang internasional, khususnya perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia (Agreement on Reciprocal Trade) yang disorot pada tahun 2025-2026. Dalam tulisan-tulisannya, ia kerap mengkritisi asimetri (ketidaksetaraan) dalam perjanjian dagang, menyoroti dampaknya terhadap kedaulatan pangan Indonesia, kedaulatan digital, serta regulasi halal. Analisisnya sering dipublikasikan di platform seperti Mudanews.co

Source: Niaga Asia





Pos terkait